Menyembelih hewan qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).
Diantara ayat Al Qur’an dan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban yaitu :
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al An’am: 162).
Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian melakukannya dengan perasaan senang.” (HR. Tirmidzi, shahih)
Pelaksanaan penyembelihan dan penyaluran hewan qurban di Desa Beluk, Kec. Bayat, Kab. Klaten, Jawa Tengah. Informasi: 08561732977, www.muslim.or.id Penyelenggara : Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta
DOKUMENTASI KEGIATAN PENYEMBELIHAN & PENYALURAN HEWAN QURBAN IDUL ADHA 1430 H
Jazakallahu khairan